PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali membongkar bisnis haram narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, aparat berhasil menggerebek kediaman pasangan suami istri (pasutri) berinisial I dan RA di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 11 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, I berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara sang istri, RA (21), berhasil diamankan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Mura Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan
BACA JUGA:Hati-Hati! Pura-Pura Tanya Alamat, Begal Rampas Motor dan Korban Dibuang ke Rawa
Dalam penggerebekan itu polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Tika paket sabu-sabu seberat sekitar 8,84 gram, 7 butir pil ekstasi warna oranye berlogo TMT dengan berat bruto 3,24 gram, 11 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo TMT dengan berat bruto 5,14 gram, timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 3 bal plastik klip kecil kosong dan 3 pipet plastik yang dipotong serong.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus kain warna hitam dan satu kaleng rokok filter yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Bersama barang bukti itu RA digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi KBO Ipda Forly dan Kanit II Ipda Agus Riadi, menjelaskan penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun III, Desa Binjai.
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun di Muara Lakitan Diduga Tenggelam di Sungai Musi, Pencarian Masih Berlangsung
BACA JUGA:Diserang Beruang Saat Nyadap Karet, Petani di Musi Rawas Kritis: BKSDA Turun dan Lakukan Hal Ini !
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi lapangan oleh Satresnarkoba Polres Mura.
Saat digerebek, I sempat melarikan diri, sementara RA tidak bisa berkutik.
“Selanjutnya, RA berikut barang bukti kami amankan ke Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan RA mengakui mengetahui bisnis haram suaminya itu bahkan ikut membantu menjual atau mengedarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran, Ini Tampang Tersangkanya!
BACA JUGA:Sedang Menyadap Karet, Petani di Musi Rawas Diserang Beruang, Begini Kondisinya!
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sekaligus memburu suaminya yang sudah kabur,” pungkas AKP Aston. (yat)