PALEMBANG, PALPOS.ID – Upaya memperkuat pelindungan warisan budaya sekaligus mendorong pengakuan nasional terhadap produk khas daerah terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel).
Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil bersama pemangku kepentingan menggelar Rapat Pemantapan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Palembang, yang dipusatkan di Ruang Darma Wanita Bappedalitbang Kota Palembang, Kamis (18/9).
Rapat ini menghadirkan beragam pihak, di antaranya Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, Kabid Litbang Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, akademisi Universitas Sriwijaya Delfiazi Puji Lestari, tokoh adat Palembang M. Ali Hanafiah dan Ibu Ninik, Ketua MPIG Songket Palembang Ilham, serta jajaran pejabat fungsional Kanwil, staf Bappedalitbang, dan OPD terkait.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kabid Litbang Bappedalitbang, Putri Damayanti, yang menekankan pentingnya memantapkan persiapan inventarisasi KIK sebelum dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
BACA JUGA:Sinergi Hukum: Kanwil Kemenkum dan Polda Sumsel Sepakati Draft MoU Terkait Notaris
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak, sehingga proses inventarisasi ini dapat berjalan sesuai target,” ungkapnya.
Paparan kemudian disampaikan oleh akademisi Universitas Sriwijaya, Delfiazi Puji Lestari, yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam inventarisasi.
Ia memaparkan beberapa revisi data dengan masukan dari tokoh adat Palembang, termasuk penajaman deskripsi budaya dan filosofi.
Pada kesempatan tersebut, juga dipresentasikan logo MPIG Songket Palembang yang telah disepakati bersama.
BACA JUGA:Sumsel Jadi Tuan Rumah MIICEMA ke-24, Wadah Intelektual Serumpun Indonesia-Malaysia
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Integritas ASN sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan Bersih