SEKAYU, PALPOS.ID - Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal refinery) diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
Diketahui bahwa tempat Penyulingan minyak mentah (illegal refinery) milik Berniat yang terbakar itu terjadi Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian.
Api diduga muncul dari sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan yang masih menyala usai proses penyulingan.
Bara tersebut menyambar material sisa pembakaran dan memicu kobaran api.
BACA JUGA:Pelaku Curat di Babat Toman diamankan
BACA JUGA:Wujudkan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Warga bersama Berniat sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menimbulkan kerusakan pada peralatan penyulingan dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Pada Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan, serta penyelidikan dan gelar perkara. Berniat pun akhirnya ditahan dan telah mengakui kesalahannya.
Kapolsek Babat Toman IPTU DEDY KURNIAWAN, S.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H membenarkan adanya penetapan tersangka akibat kejadian kebakaran tersebut.
BACA JUGA:Lagi Sumur Ilegal di PT Hindoli Terbakar, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bantuan Pangan Subsidi Disalurkan, Warga Hemat Hingga Rp20 Ribu per Paket.
“iya, Tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.” Ujar Kasi Humas.
Saat ini Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 1 unit mesin sedot, 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar, 1 drum besi bekas terbakar, 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter, 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah, 1 jeriken 25 liter berisi cairan diduga hasil olahan jenis solar.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Saat ini Berniat telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan ditahan di Rutan Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Muba Dapat 5.143 Sambungan Jargas, Ajukan Tambahan 40 Ribu SR untuk 2026
BACA JUGA:Bupati H.M. Toha Tohet, S.H Dorong Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit Masyarakat
Aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta melanggar hukum.