PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Nusa Utara Gerbang Menuju Asia Timur.
Di tengah gencarnya upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional, wacana pemekaran wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kembali mencuat.
Dalam pemekaran wilayah Sulawesi Utara ini muncul kajian serius terkait pembentukan Provinsi Nusa Utara.
Dimana, tujuan dari pemekaran wilayah Sulawesi Utara ini dirancang khusus untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan di wilayah kepulauan strategis.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi OKE Untuk Memperkuat Otonomi Daerah
Sebelum muncul usulan pemekaran wilayah Sulawesi Utara, luas Provinsi Sulut ini mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan luas sekitar 14.500,28 km², dihuni oleh sekitar 2,702 juta jiwa (data 2024).
Meski bertumbuh pesat, ketimpangan pembangunan antara daratan utama (mainland) seperti Manado dan Minahasa dengan kawasan kepulauan di bagian utara Sulut masih sangat terasa hingga muncul usulan pemekaran wilayah Sulawesi Utara.
Dengan letak geografis yang berbatasan langsung dengan Filipina, daerah pemekaran wilayah Sulawesi Utara ini memiliki peranan strategis bagi pertahanan negara, ekonomi kelautan, dan hubungan diplomatik.
Namun, keterbatasan infrastruktur, minimnya akses pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya tingkat investasi di daerah kepulauan mendorong perlunya sebuah langkah akseleratif yakni pemekaran wilayah Sulawesi Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru Untuk Mempercepat Pembangunan
Salah satunya adalah membentuk daerah otonomi baru: Provinsi Nusa Utara.
Gambaran Awal: Komposisi Wilayah Provinsi Nusa Utara
Rencana pemekaran ini akan melibatkan lima wilayah utama, yaitu:
Kota Tahuna (calon daerah otonomi baru hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe).