PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara Serta Harapan Masyarakat.
Wacana pemekaran wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat dan menjadi pembahasan berbagai pihak belakangan ini.
Salah satu fokus dari pemekaran wilayah Sumatera Utara ini adalah pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra).
Inisiatif pemekaran wilayah Sumatera Utara ini muncul sebagai respons atas kebutuhan pengelolaan wilayah yang lebih efektif, terutama di Provinsi Sumut yang saat ini memiliki 33 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Toba Raya dan Potensi Ekonomi yang Ada
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh politik, dan pemerintahan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan provinsi baru hasil pemekaran wilayah Sumatera Utara ini.
Namun, tantangan utama dari pemekaran wilayah Sumatera Utara ini yakni moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut Pemerintah Pusat.
Sebelum muncul usulan pemekaran wilayah Sumatera Utara, Provinsi Sumut selama ini menjadi salah satu wilayah yang berkontribusi besar terhadap pembangunan nasional.
Namun, luasnya wilayah dengan beragam kebutuhan membuat gagasan pemekaran wilayah Sumatera Utara menjadi solusi strategis saat ini.
Usulan Provinsi Sumatera Tenggara
Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara menjadi salah satu langkah konkret yang ditawarkan, dengan rencana mencakup satu kota dan empat kabupaten, yaitu:
Kota Padang Sidempuan
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kabupaten Padang Lawas
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Pulau Jawa: Rencana Pembentukan 9 Provinsi Baru Karena Merasa Terabaikan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon Karena Keterpencilan Birokrasi