PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pria bernama Fadhil Ari Wibowo (25), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terpaksa harus merasakan tidur di Hotel Prodeo Polres Prabumulih usai kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,18 gram di dalam kaos kaki.
Pria muda ini ditangkap oleh tim opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih di bawah pimpinan Kanit Idik II, Aiptu Julius Sasmita SH, pada Jumat, 26 September 2025.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena kerap terjadi transaksi gelap narkoba di kawasan Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari.
BACA JUGA:20 Atlet KORPRI Asal Prabumulih Siap Berlaga di Pornas KORPRI XVII Palembang 2025
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat.
Tim yang dipimpin langsung oleh Aiptu Julius Sasmita kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Benar saja, saat patroli dan pengintaian, tim mencurigai dua orang pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor.
Gerak-gerik keduanya membuat petugas semakin yakin bahwa mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar
Ketika hendak dihentikan, kedua pemuda tersebut mencoba menghindar. Bahkan, salah satunya nekat meloncat dari motor dan melarikan diri.
Sementara itu, seorang pemuda lainnya berhasil diamankan petugas. Pemuda yang berhasil ditangkap tersebut diketahui bernama Fadhil Ari Wibowo.
Dengan sigap, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.