Dengan disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Fadhil.
BACA JUGA:Berpadu dengan Tugu Nanas Tugu Pompa Angguk Kini Kian Estetik
Hasilnya cukup mengejutkan, karena dari dalam kaos kaki sebelah kanan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan memiliki berat 0,18 gram. Meski tergolong kecil, temuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan Fadhil dalam penyalahgunaan narkoba.
Berbekal barang bukti tersebut, Fadhil langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, Fadhil akhirnya mengakui bahwa sabu yang dibawanya dibeli dari seseorang berinisial HR.
“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial FAW merupakan warga Talang Ubi Kabupaten PALI.
Dari pelaku ini berhasil diamankan benda diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Muhammad Arafah SH.
Atas perbuatannya, Fadhil dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegas Arafah. (abu)