Secara administratif, wilayah ini terdiri dari 76 desa dan satu kelurahan dengan total luas mencapai 1.655 kilometer persegi, yang setara dengan 22 persen dari luas total Kabupaten Muara Enim (7.483 km²).
Dengan cakupan wilayah yang luas serta jumlah penduduk yang terus meningkat, masyarakat setempat meyakini bahwa pemekaran ini akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan.
Usulan pemekaran Kabupaten Gelumbang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat 2, yang mengatur tentang syarat-syarat pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Sejumlah tahapan telah dilalui sejak pengajuan pertama kali dilakukan pada 23 Juni 2016, ketika Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat permohonan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim.
Pada 30 Agustus 2016, usulan ini mendapat persetujuan DPRD Muara Enim dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan.
Berbagai dokumen pendukung telah disiapkan, termasuk kajian akademik tahun 2013 dan 2016, serta surat keputusan BPD dari 76 desa.
Namun, hingga saat ini, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat masih menjadi hambatan utama.
Manfaat Pembentukan Kabupaten Gelumbang
Jika disetujui, pembentukan Kabupaten Gelumbang diproyeksikan akan memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:
Peningkatan Pelayanan Publik
Dengan adanya pemerintahan daerah sendiri, pelayanan administratif dan publik dapat lebih cepat dan efisien.
Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan diharapkan dapat lebih cepat berkembang.
Kemandirian Ekonomi
Gelumbang memiliki potensi ekonomi di sektor pertanian, perkebunan, dan industri kecil yang bisa dikelola secara mandiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peningkatan Investasi
Status sebagai kabupaten baru akan membuka peluang investasi yang lebih luas, terutama karena posisi Gelumbang yang strategis.