Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkot Pagaralam Perkuat Reformasi Hukum Daerah

Kamis 02-10-2025,20:46 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

PAGARALAM, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen mewujudkan tata kelola hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pagaralam, Kamis (2/10)

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Bulan Mahardika Subekti, Analis Kebijakan Ahli Muda Phuput Mayasari, serta pejabat fungsional.

Kehadiran tim disambut langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, bersama jajaran.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Layanan Hukum Masyarakat, Kakanwil Tinjau Posbankum di Kota Pagaralam

BACA JUGA:Pusri Gelar Aksi Bersih Sungai & Dermaga dalam Rangka World Cleanup Day 2025

Di awal pertemuan, Pj. Sekda Kota Pagaralam menyampaikan capaian nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kota Pagaralam tahun 2025 yang mencapai 92,5%.

Menurutnya, capaian ini mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam mendukung agenda reformasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen nasional untuk menilai efektivitas tata kelola hukum di daerah.

Empat aspek utama menjadi tolok ukur, yakni kelembagaan hukum daerah, kualitas regulasi, akses keadilan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan hukum.

BACA JUGA:Hadiri Wisuda USS, Gubernur Herman Deru: Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Perjuangan

BACA JUGA:Sumsel Zero Konflik, Herman Deru Pastikan Dukungan Penuh Cegah Pelanggaran HAM Berat

“IRH bukan sekadar angka administratif, tetapi cermin dari hadirnya hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Maju.

Sementara itu, Hendrik Pagiling menambahkan bahwa selain IRH, dua hal lain yang juga krusial adalah Sistem Informasi Dokumentasi dan Informasi Hukum (SIPKUMHAM) dan harmonisasi produk hukum daerah. 

Menurutnya, pemanfaatan SIPKUMHAM secara optimal akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola dan memantau regulasi, sementara itu perlunya kolaborasi dan komunikasi aktif dalam rangka harmonisasi peraturan daerah sehingga dapat menjamin konsistensi dengan kebijakan pusat.

Kategori :