PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Muba Timur Siap Diisi 6 Kecamatan.
Wacana pemekaran wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) terus diperjuangkan berbagai pihak termasuk elit politik lokal.
Dimana, pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pelayanan publik, dan percepatan pembangunan daerah.
Dari usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini, wacana pembentukan Kabupaten Muba Timur sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang memisahkan diri dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin mengemuka.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Muba Timur Paling Siap Diwujudkan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Tiga Kabupaten Baru Pisah Dari Kabupaten Muba
Usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini mencakup enam kecamatan yang dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang secara mandiri.
Dan akan dibahas profil keenam kecamatan tersebut, potensi yang dimiliki, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini.
Sebelum muncul usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki luas wilayah mencapai 14.265,96 km² dengan populasi sekitar 707.290 jiwa pada pertengahan tahun 2023.
Wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang signifikan ini menjadi salah satu alasan utama munculnya wacana pemekaran wilayah Sumatera Selatan tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Pisah Dari Muara Enim
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah timur Muba yang selama ini dianggap kurang mendapatkan perhatian optimal.
Presidium Kabupaten Muba Timur (PKMT) telah aktif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat realisasi pembentukan kabupaten baru ini.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Pemerintah Pusat masih berlaku, PKMT optimis bahwa dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah, pemekaran ini dapat segera terwujud.