Wanita Muda Asal Prabumulih Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu 2,81 Gram di Depan Mini Market

Sabtu 11-10-2025,15:40 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,81 gram yang disimpan pelaku di dalam tas kecil.

BACA JUGA:Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencabulan ABG di Prabumulih Akhirnya Dibekuk Unit PPA

BACA JUGA:Polres Prabumulih Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Lija tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berinisial LW berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti sabu seberat 2,81 gram turut disita dalam penangkapan tersebut,” tegasnya.

Selain narkoba, petugas juga menyita barang-barang lain yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, seperti telepon genggam dan uang tunai hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, Lija Wariyana mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya sebagai kurir atau perantara yang ditugaskan oleh seseorang berinisial RI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial RI (DPO). Saat ini identitas RI sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” kata Bratanata.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga bahwa RI merupakan salah satu pemasok sabu jaringan lokal yang sering beroperasi di wilayah Prabumulih Timur dan sekitarnya.

Modus yang digunakan cukup rapi, di mana para pelaku memanfaatkan tempat umum seperti mini market, warung, atau area parkir untuk melakukan transaksi narkoba agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menjadi perantara sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur imbalan uang dari RI setiap kali berhasil mengantarkan barang pesanan kepada pembeli.

Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Polisi menilai tindakan Lija tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.

“Apapun alasannya, ikut serta dalam peredaran narkoba tetap tindak pidana berat. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak tergiur iming-iming uang dari bisnis haram tersebut,” tegas AKP Bratanata.

Kini, pelaku Lija Wariyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih.

Kategori :