Kedua tersangka kinì menjalani proses hukum dan dìjerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Satu Rumah di OKUT Habis Terbakar, 4 anak Tewas
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Sertijab, Sejumlah Perwira Berganti
Pemusnahan ini menjadì penutup rangkaian pengungkapan kasus besar sekaligus bukti nyata komitmen Polres OKU Timur dalam melindungi generasi muda darì bahaya narkoba. (Ard)