MUBA, PALPOS.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia SE MM, bersama Kepala SKK Migas dan Direktur Utama Pertamina melakukan kunjungan kerja ke kawasan sumur-sumur tua di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kunjungan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
Kedatangan Menteri Bahlil disambut hangat oleh Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru SH MM, Bupati Muba M Toha, jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Turut hadir pula unsur Forkopimda Muba, pejabat SKK Migas, dan perwakilan dari Pertamina Hulu Rokan (PHR).
BACA JUGA:Menteri ESDM dan Bupati Muba Sinergi Legalisasi Sumur Rakyat dan Percepatan Listrik Desa
BACA JUGA:Muba Siap Sukseskan Cabor Menembak di Porprov Sumsel 2025
Rombongan Menteri ESDM langsung bergerak menuju Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas penambangan minyak tradisional di Muba.
Di lokasi, Bahlil meninjau langsung beberapa titik sumur tua yang selama ini dikelola oleh masyarakat secara mandiri dengan peralatan sederhana.
Suasana kunjungan berlangsung akrab. Menteri Bahlil tampak berdialog langsung dengan para penambang rakyat, mendengarkan aspirasi, sekaligus meninjau kondisi lapangan yang masih jauh dari standar keamanan dan keselamatan kerja.
Dalam keterangannya, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kunjungan kerja ke Muba ini merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengakomodasi dan melegalkan aktivitas sumur-sumur masyarakat.
BACA JUGA:Muba targetkan Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi daerah
BACA JUGA:Oknum Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pengelolaan sumur tua, namun mereka kerap menghadapi persoalan hukum karena belum memiliki dasar izin yang kuat.
“Kita tahu, sumur-sumur masyarakat ini sudah sejak lama menjadi mata pencaharian warga. Tapi apa yang terjadi, mereka justru dikejar-kejar oleh oknum-oknum aparat, padahal mereka juga hanya berusaha mencari nafkah,” tegas Bahlil.
Atas dasar itulah, lanjutnya, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum baru untuk mengakomodasi proses legalisasi sumur-sumur rakyat.