Wilayah Riung yang secara administratif berada di bawah Kabupaten Ngada menghadapi tantangan geografis yang membuat pelayanan publik tidak merata.
Dorongan Pemekaran: Demi Pemerataan Pembangunan
Masyarakat dan tokoh-tokoh lokal mendorong terbentuknya Kabupaten Riung sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan pemerintahan, meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta mengoptimalkan potensi lokal dalam sektor pariwisata, perikanan, dan pertanian.
"Selama ini kami merasa cukup tertinggal. Jarak ke pusat pemerintahan di Bajawa terlalu jauh dan akses jalan masih terbatas. Kami butuh kabupaten sendiri agar pembangunan bisa lebih merata," ujar salah satu tokoh adat Riung, Yohanes Dhamu, dalam sebuah diskusi komunitas.
Persyaratan Administratif Sudah Disiapkan
Menurut informasi dari panitia pemekaran, berkas administratif dan kajian teknokratik pembentukan Calon Kabupaten Riung sudah dipersiapkan sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan, proses pemetaan wilayah dan rekomendasi tokoh adat, tokoh agama, serta unsur masyarakat sudah disusun rapi.
Dari sisi luas dan jumlah penduduk, wilayah Riung memenuhi syarat minimal pembentukan DOB sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan luas 744 km² dan penduduk mencapai 34.000 jiwa, wilayah ini dinilai layak secara administratif dan ekonomis.
Moratorium DOB Masih Berlaku
Salah satu hambatan utama dalam realisasi pembentukan Kabupaten Riung adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2014.
Pemerintah pusat menilai bahwa penambahan jumlah daerah otonomi baru harus disertai kesiapan anggaran dan tata kelola yang baik.
Namun, berbagai elemen masyarakat di Riung tetap optimis.