Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Reno. (abu)