Diisukan Sering Mengintip, Warga Sungai Keruh Aniaya Tetangga Serta Rudapaksa Anak Korban

Minggu 19-10-2025,18:49 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Aksi penganiayaan dan rudapaksa yang dilakukan oleh Selamat(32) terhadap tetangganya berinisial RA (38), Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB berujung pelaku diamankan.

 

Bukan itu saja aksi keji yang terjadi di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, membuat masyarakat marah karena selain melakukan penganiayaan, tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap anak kandung korban.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasi Humas IPTU S Hutahaean mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Kejadian tersebut terjadi Selasa lalu, dimana Polsek Sungai Keruh menerima laporan soal pengianayan terhadap ibu dan anaknya.

BACA JUGA:Selamat Berjuang Para Atlet untuk Meraih Kemenangan Yang Sejati, dan Membawa Nama Baik Daerah dan Keluarga

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Untuk Keamanan, Kenyamanan dan Kesuksesan Porprov di Muba

Korban mengalami penganiyaan pembacokan, sedangkan sang anak di rudapaksa oleh pelaku,"kata God, Jumat (17/10/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membacok korban menggunakan parang sepanjang 58 cm dengan gagang plastik hijau bertuliskan SOKO.

Ia mengayunkan parang tersebut tiga kali, dua kali mengenai kepala korban dan satu kali mengenai lengan kirinya.

 

"Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Adaptasi Teknologi AI Dalam Komunikasi Publik Pemerintah Daerah

BACA JUGA:Awal Manis Kontingen Muba, Raih Emas dari Angkat Besi dan Balap Sepeda di Porprov Sumsel XV

Ketika ditanya oleh korban, pelaku tidak menjawab dan justru masuk ke rumah korban melalui pintu samping.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka parah,"ungkapnya.

 

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat membawa anak korban ke rumahnya. Kemudian perbuatan tidak senonoh terhadap anak korban yang berusia 3 tahun.

 

"Sekitar 15 menit kemudian, warga yang marah mendobrak rumah pelaku dan mengamankannya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,"ujarnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan diSungai Keruh diamankan

BACA JUGA:Bupati Muba HM Toha Tohet Pastikan Venue Siap, Porprov XV Sumsel Siap Berjalan Sukses

 

Dari pemeriksaan terhadap pelaku mengaku khilaf dan emosi karena dendam lama terhadap korban.

Dimana, salah satu motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sering di gosip mengintip, sedangkan issu mengenai pelaku pencandu narkoba tidak terbukti karena dari hasil tes urine negatif.

 

"Atas perbuatannya, Selamat bin Gumulak dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tegasnya.

 

Sementara, Selamat mengatakan perbuatan yang ia lakukan karena dendam terhadap korban yang sering bergosip mengenai dirinya khsusnya masalah rumah dan pekerjaan.

 

"Dia (korban) sering ngomong tentang saya soal pekerjaan dan rumah, karena saya kesal dan saya langsung datang bacok korban 3 kali,"ujarnya.

 

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, ia langsung membawa sang anak korban ke rumahnya. "Saya sekali melakukanya, saya khilaf semua itu karena dendam,"ungkapnya

Kategori :