Nyamar Jadi Pembeli Unit Idik I Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar di Kebun Karet, 9 Paket Sabu

Minggu 26-10-2025,19:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Begitu waktu dan lokasi ditentukan, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi. Tidak lama berselang, pelaku tiba di tempat yang telah disepakati sambil mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:HUT Prabumulih ke-24 dan Pertamedika IHC ke-28, Ratusan Warga Dapat Layanan Operasi Katarak Gratis

BACA JUGA:Dua Hari Tak Keluar Rumah, Seorang Lansia di Prabumulih Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Setelah memastikan bahwa sabu yang dipesan memang ada, petugas yang menyamar memberikan tanda kepada tim yang lain untuk segera melakukan penyergapan.

Mengetahui dirinya akan ditangkap, Agus Apriyadi langsung panik dan berusaha kabur menggunakan motornya. Namun, pelarian tersebut tak berlangsung lama karena tim Satresnarkoba yang sudah mengepung area berhasil menghentikan laju kendaraan dan meringkus pelaku.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan disaksikan oleh ketua RT dan beberapa warga setempat.

Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak rokok berbahan stainless, tersimpan rapi di dashboard motor pelaku. Total berat sabu yang diamankan mencapai 2,18 gram.

Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Bratanata SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AAP. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh tim kita,” jelas AKP Bratanata, Minggu, 26 Oktober 2025.

Menurut AKP Bratanata, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AR, yang kini sedang diburu pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu-sabu seberat 2,18 gram, kotak rokok stainless tempat penyimpanan sabu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar barang.

“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial AR dengan harga Rp1,2 juta. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan untuk memburu pemasok utamanya,” ujar Bratanata

Atas perbuatannya, Agus Apriyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal bisa seumur hidup, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan nanti,” ungkap Kasi Humas menegaskan. (abu)

Kategori :