Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil box lengkap dengan kunci kontak, dua unit handphone iPhone, sejumlah nota tagihan dan rekap pengeluaran barang, serta berbagai jenis barang dagangan seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, dan bumbu dapur.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Kesiapan Personel Hadapi Rencana Aksi Unjuk Rasa Warga Tanjung Baru
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, penyitaan seluruh barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tambah Nugrah.