Dengan tata kelola keuangan yang mandiri, Kabupaten Kuningan Timur juga berpotensi menjadi lumbung pangan baru di timur Jawa Barat.
Kondisi infrastruktur menjadi keluhan utama masyarakat di wilayah timur Kuningan.
Banyak jalan yang rusak, jembatan yang sempit, serta kurangnya fasilitas kesehatan dan pendidikan di beberapa desa pelosok.
Puskesmas dan sekolah dasar menjadi ujung tombak layanan, namun sering kali tidak memadai baik dari sisi SDM maupun fasilitas.
Dengan pemekaran, diharapkan pemerintah daerah baru dapat melakukan pembenahan infrastruktur dasar secara lebih cepat, karena fokus anggaran dan perhatian bisa lebih terarah pada wilayah yang saat ini dianggap pinggiran.
Meski aspirasi pemekaran sangat kuat, sejumlah tantangan juga perlu dihadapi, mulai dari aspek kesiapan administrasi, kemampuan fiskal, hingga sinergi antardaerah.
Syarat Pembentukan DOB
Kuningan Timur harus mampu memenuhi syarat pembentukan DOB seperti yang diatur dalam PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Syarat tersebut antara lain:
Memiliki minimal lima kecamatan.
Memiliki kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan sumber daya manusia.
Adanya kesiapan sarana prasarana pemerintahan.
Dukungan dari pemerintah kabupaten induk.
Dari sisi kemampuan ekonomi, wilayah Kuningan Timur dinilai cukup potensial.
Namun, dari segi kesiapan administratif dan infrastruktur pemerintahan (kantor bupati, kantor dinas, lembaga pendidikan tinggi), perlu perencanaan lebih lanjut.
Peran Pemerintah Kabupaten Induk
Peran Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai daerah induk sangat penting dalam menyikapi aspirasi pemekaran ini.
Dukungan dari Bupati Kuningan dan DPRD Kabupaten Kuningan akan memperkuat legitimasi dan proses administratif pembentukan DOB.