BACA JUGA:Pemerintah Turun, Aspirasi Tersalurkan
BACA JUGA:Muara Enim Target Juara Umum Peparprov V Muba
"Atas perbuatannya, lanjut Kasatlantas Reskrim, kedua pelaku akan di jerat dengan Tindak Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana," jelasnya.(ozi)