Setelah Sempat Kritik DPRD, Warga Dusun Prabumulih Suharta Ucim Nyatakan Permohonan Maaf di Hadapan Dewan

Senin 03-11-2025,17:04 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Saya secara pribadi, khususnya sebagai koordinator warga, meminta maaf atas kehilafan dan kesalahpahaman kami. Ternyata yang terjadi selama ini hanyalah miskomunikasi antara masyarakat dan pihak DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA:Gunakan Dana Bantuan Khusus Rp12,8 Miliar, Pemkot Prabumulih Fokus Lebarkan Jalan Altenatif Gunung Ibul-Sindur

BACA JUGA:H Arlan Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Prabumulih

Menurut pria yang dikenal berpenampilan khas dengan kepala plontos itu, warga kini memahami bahwa DPRD tidak pernah menolak pembangunan, apalagi menghambat program strategis seperti pelebaran Jalan Jenderal Sudirman.

“Kami telah salah menafsirkan apa yang terjadi sebelumnya. Setelah mendengar penjelasan dari anggota DPRD, kini kami paham bahwa mereka justru berupaya memastikan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Suharta pun berharap agar setelah pertemuan ini, semua pihak dapat bersinergi membangun Prabumulih.

“Semoga ke depan proyek pembebasan lahan ini dapat berjalan lancar, dan antara DPRD, pemerintah, serta masyarakat bisa bersinergi membangun kota ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria SH MSi menyambut baik sikap terbuka dan sportif dari masyarakat Dusun Prabumulih.

Ia menilai langkah Suharta dan warga lainnya sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi dan kesadaran akan pentingnya komunikasi dua arah antara rakyat dan wakilnya.

“Dalam audiensi tadi sudah kami jelaskan, DPRD sejak awal sangat mendukung pembangunan. Hanya saja, semua harus berjalan sesuai prosedur yang benar,” ujar Deni yang akrab disapa DV.

Menurut Deni, DPRD memiliki fungsi utama dalam hal pengawasan dan penganggaran, sehingga tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme peraturan yang berlaku.

“Kami bukan pihak yang menolak atau menghambat pembangunan. Kami hanya memastikan agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deni menyebut bahwa RDP kali ini menjadi momentum penting untuk meluruskan persepsi publik yang sempat keliru terhadap peran DPRD.

“Alhamdulillah, setelah kami sampaikan secara terbuka, masyarakat akhirnya mengerti fungsi dan tugas kami sebagai lembaga pengawas anggaran dan kebijakan daerah,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa pembebasan lahan di kawasan Dusun Prabumulih untuk pelebaran Jalan Jenderal Sudirman belum dapat direalisasikan pada tahun 2025 karena belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ketua DPRD menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus terlebih dahulu masuk dalam RKPD agar dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kategori :