Ia pun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti dan langsung digelandang ke Polsek Belitang II untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:Satu Kilogram Sabu dan 2 Pengedar Diamankan, 3 Lainnya Kabur
BACA JUGA:Satu Rumah di OKUT Habis Terbakar, 4 anak Tewas
Dalam pemeriksaan, Edi mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat menjual beras dan aki tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun rencananya kandas sebelum sempat menikmati hasil curian itu.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listoyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti berupa dua karung beras dan dua buah aki telah diamankan di Polsek Belitang II. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta. Sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Ard)