Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Cianjur dinilai telah memenuhi berbagai syarat untuk dimekarkan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Subang Utara Bagian Dari Gerakan Besar
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Kadipaten Solusi Atasi Sistem Birokrasi
Dua wilayah yang paling sering dibahas untuk menjadi daerah otonom baru adalah Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Cipanas dinilai sebagai wilayah yang paling siap dari berbagai aspek, terutama karena karakteristiknya sebagai kawasan pariwisata pegunungan dan vila-vila elit yang telah lama dikenal secara nasional, bahkan internasional.
Jika pemekaran berjalan sesuai rencana, Kota Cipanas akan terdiri dari 5 kecamatan, yaitu:
Cipanas
Pacet
Sukaresmi
Cugenang
Cikalong Kulon
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bantal Cimale Dengan Medan Berbukit
Dengan total luas wilayah 421,26 km², Kota Cipanas akan mencakup sekitar 11,66 persen dari luas wilayah Kabupaten Cianjur.
Artinya, secara geografis, Kota Cipanas akan menjadi salah satu kota paling luas di Jawa Barat. Bahkan, jika dibandingkan:
2 kali lebih luas dari Kota Bekasi
2,5 kali lebih besar dari Kota Bandung
Hampir 4 kali luas Kota Bogor
11 kali lipat luas Kota Cimahi
Secara demografis, jumlah penduduk di wilayah bakal Kota Cipanas juga sangat signifikan.