Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cipanas Untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan

Kamis 06-11-2025,17:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Baru Pisah Dari Kabupaten Majalengka

Berdasarkan data BPS tahun 2021, wilayah ini dihuni oleh 540.917 jiwa, atau sekitar 21,83 persen dari total penduduk Kabupaten Cianjur.

Dengan populasi sebesar ini, Kota Cipanas akan langsung menjadi kota dengan jumlah penduduk terbesar ke-5 di Jawa Barat jika resmi terbentuk, hanya kalah dari Kota Bekasi, Bandung, Depok, dan Bogor.

Komposisi Wilayah dan Struktur Pemerintahan Kota Cipanas

Kota Cipanas nantinya akan terdiri dari 59 desa, yang tersebar di 5 kecamatan calon kota:

Kecamatan Sukaresmi: 11 desa

Kecamatan Cipanas: 7 desa

Kecamatan Pacet: 7 desa

Kecamatan Cikalong Kulon: 18 desa

Kecamatan Cugenang: 16 desa

Adapun batas wilayah Kota Cipanas direncanakan sebagai berikut:

Utara: Kabupaten Bogor

Timur: Kabupaten Purwakarta

Selatan: Kabupaten Cianjur (induk)

Barat: Kabupaten Sukabumi

Kawasan ini memiliki topografi dataran tinggi, beriklim sejuk, serta dikelilingi objek wisata unggulan seperti Taman Bunga Nusantara, Kebun Raya Cibodas, dan jalur utama menuju Puncak yang ramai sepanjang tahun. 

Tak heran jika Cipanas dijuluki sebagai kawasan emas pariwisata Jawa Barat.

Dukungan Komunitas Lokal dan Organisasi Penggerak

Aspirasi pembentukan Kota Cipanas bukan hanya datang dari elit politik, tetapi juga dari komunitas dan masyarakat sipil.

Terbentuk dua organisasi penting yang menjadi motor penggerak:

Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas

Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC)

Kedua organisasi ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, mengadakan diskusi publik, serta mendorong percepatan proses administratif yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun hingga kini, pemerintah daerah belum secara resmi mengajukan usulan lengkap ke pemerintah pusat. 

Hal ini disebabkan masih berlangsungnya moratorium DOB dari pemerintah pusat, serta perlunya kelengkapan persyaratan administratif dan dasar kewilayahan.

Tahapan Pembentukan dan Regulasi yang Berlaku

Sesuai dengan Pasal 32 sampai 43 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan daerah baru harus melalui beberapa tahap krusial, di antaranya:

Usulan Resmi dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI

Kategori :