Oknum LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Memeras Kepala Desa, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis 06-11-2025,19:30 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Ia menambahkan, barang bukti dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Bupati Panca Tegaskan Rekomendasi HGU PT Gembala Tak Diperpanjang Sebelum Ada Kejelasan untuk Masyarakat

BACA JUGA:Dialog Pemkab Ogan Ilir dan Warga Tanjung Baru Soal HGU PT Gembala Diwarnai Ricuh dan Unjuk Rasa

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.

 “Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang melanggar hukum,” ujar Mukhlis menegaskan.

Kategori :