PRABUMULIH, PALPOS.ID - Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024 terus bergulir.
Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 November 2025.
Pelimpahan tersebut dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih dengan pengamanan dan pengawasan ketat.
Tiga orang tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing adalah MD (Martha Dinata) selaku Ketua KPU Prabumulih, YA (Yasrin Abidin) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Prabumulih, dan SY (Syahrul) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ketiganya hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing selama proses administrasi pelimpahan berlangsung.
Pelimpahan tersebut disaksikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, dan Kasi Intelijen, Aji Martha SH. Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan, proses pelimpahan dilakukan setelah seluruh kelengkapan hukum dan administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safe’i SH MH, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik memastikan seluruh unsur dan alat bukti terpenuhi.
“Berkas dan para tersangka telah kami nyatakan lengkap dan secara resmi kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan.
Proses ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional,” ujar Safe’i kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA:Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim
BACA JUGA:Wujudkan Kota Bersih, Pemkot Prabumulih Gandeng PLN Bangun Fasilitas 3R Ramah Lingkungan
Safe’i menambahkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Prabumulih untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Dugaan penyimpangan tersebut mencakup beberapa kegiatan dan pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Safe’i menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.