Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 ke JPU, Kasi Pidsus: Kerugiannya Hampir Rp12 M

Jumat 07-11-2025,20:54 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Menurut Safe’i, seluruh proses administrasi dan kelengkapan berkas kini sedang difinalisasi agar segera bisa disidangkan.

“Berkas perkara atas nama ketiga tersangka segera kami kirimkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Kami berharap proses persidangan nanti bisa berlangsung cepat dan transparan sehingga kebenaran materiil dapat terungkap,” jelasnya.

Safe’i juga memastikan bahwa selama proses persidangan nanti, Kejaksaan akan menyiapkan tim penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara korupsi.

“Kami akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat di pengadilan. Tujuan kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (abu)

Kategori :