Ini 6 Cara Cek Kebenaran Informasi Terkait BPJS Kesehatan, Peserta Jangan Sampai Terhasut Berita Bohong

Sabtu 08-11-2025,09:13 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID – Ini 6 Cara Cek Kebenaran Informasi Terkait BPJS Kesehatan, Peserta Jangan Sampai Terhasut Berita Bohong.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat perlu semakin waspada terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama yang berkaitan dengan layanan publik seperti BPJS Kesehatan. 

Berbagai informasi menyesatkan kerap beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan, membuat sebagian peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bingung bahkan khawatir.

Salah satu contoh hoaks yang sering beredar ialah kabar bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan hanya boleh dirawat inap selama tiga hari.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadir di Layanan Terpadu Pemkab OKI, Warga Tulung Selapan Antusias Urus Administrasi JKN

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Alokasikan Rp360 Juta untuk Program Jaminan Kota, Solusi Kesehatan Warga Tak Tercover BPJS  

Informasi ini jelas tidak benar.

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi Kantor Pusat BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi lama rawat inap pasien. 

Menurutnya, keputusan pasien untuk pulang atau tetap dirawat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang merawat.

“Apabila dokter memutuskan kondisi pasien sudah stabil, maka pasien boleh pulang. Namun bila belum stabil, pasien tetap dirawat inap sesuai rekomendasi dokter,” jelas Iqbal.

Selain itu, beredar pula kabar bahwa ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS). 

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Pastikan 450 Anggota Linmas Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2026

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi DIS Dengan 7 Kabupaten dan Kota Bergabung

Informasi ini pun tidak benar dan menimbulkan kebingungan di kalangan peserta JKN.

Iqbal menjelaskan bahwa dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), memang terdapat 144 penyakit yang wajib dikuasai secara tuntas oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. 

Kategori :