Barang haram itu disembunyikan secara rapi di dalam jahitan celana boxer yang dikenakan tersangka.
BACA JUGA:Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Prabumulih Pastikan Seluruh Sekolah Siap Laksanakan TKA untuk Siswa SD dan SMP
“Selain sabu yang disembunyikan di celana, tim kami juga menemukan uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba,” lanjutnya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan interogasi singkat terhadap tersangka di lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Reza mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka mengaku masih ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah kotak rokok RC Blueberry yang diletakkan di bawah atap seng dekat lokasi penangkapan,” kata AKP Bratanata.
Setelah dilakukan pencarian di tempat yang dimaksud, petugas menemukan delapan paket sabu tambahan seberat 1,46 gram.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 1,61 gram.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain di balik aksi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka Reza Aprianto berstatus sebagai kurir narkoba.
Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Modus yang digunakan Reza adalah menjual sabu secara eceran kepada pembeli di wilayah Prabumulih dengan sistem pesan antar.
“Tersangka ini mengaku hanya sebagai perantara atau kurir. Ia mendapatkan upah dari setiap paket yang berhasil dijual. Namun, pengakuan tersebut masih terus kami dalami,” terang AKP Bratanata.
Atas perbuatannya, Reza Aprianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111/112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.