BATURAJA, PALPOS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) gagal memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah pada tahun 2024.
Dari target sebesar Rp1,5 miliar, DLH OKU hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp371 juta, atau kurang dari 25 persen dari total yang ditetapkan.
Plt Kepala DLH OKU, Brigman, bersama Kabid Pengolahan Sampah, Aris Munandar, Kamis (13/11) mengungkapkan bahwa rendahnya capaian tersebut terjadi akibat lemahnya sistem penarikan retribusi di lapangan.
Menurut Aris, penagihan retribusi sampah rumah tangga melalui PDAM baru berjalan sebagian.
BACA JUGA:6 Unit Mobil Ambulance Gartis Program Unggulan Teddy-Marjito Siap Beroperasi
BACA JUGA:Rutan Baturaja Bagikan Perlengkapan Kebutuhan Mandi Kepada Warga Binaan
“Petugas hanya bisa mengenakan retribusi kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan PDAM.
Sementara itu, masyarakat yang membayar melalui Kantor Pos, Bank, atau layanan digital belum bisa dikenai retribusi karena belum ada kerja sama teknis,” jelas Aris Munandar.
Kondisi ini berdampak langsung pada minimnya pendapatan daerah dari sektor persampahan. Selain itu, DLH OKU juga menghadapi keterbatasan jumlah petugas penarik retribusi di lapangan.
“Kami kekurangan tenaga penarik retribusi. Jumlah petugas saat ini belum mencukupi,” ungkap Aris.
BACA JUGA:Dinkes OKU Cegah Penyakit Tetanus-difteri Pada Siswa
BACA JUGA:Dinas Perkim OKU Sebut Program RTLH Capai 80 Persen
Sebagai solusi, DLH OKU mulai menjalin kerja sama dengan PDAM Tirta Raja OKU. DLH menempatkan petugas penarikan retribusi secara langsung di kantor PDAM, dengan sistem pembayaran menggunakan karcis resmi dari DLH OKU.
“Kami berharap langkah ini bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki sistem penarikan agar lebih tertib dan transparan,” tambah Aris. (len)