PALPOS.ID - PN Jakarta Utara Menangkan Konsumen Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar, Richard Mille Wajib Serahkan Barang.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi mengabulkan gugatan Tony Trisno dalam perkara sengketa jual beli dua jam tangan mewah merek Richard Mille dengan total nilai transaksi mencapai hampir Rp 80 miliar.
Putusan ini menegaskan bahwa konsumen memiliki perlindungan hukum penuh, bahkan dalam transaksi barang mewah bernilai fantastis.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara.
BACA JUGA:Pertama di Sumsel, Baznas Berikan Jaminan Sosial 100 Pekerja Rentan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa transaksi antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah dan mengikat secara hukum, sehingga penjual diwajibkan menyerahkan barang yang telah dibayar lunas oleh pembeli.
Transaksi Sah, Pembayaran Lunas, Barang Tak Diserahkan
Sengketa ini bermula ketika Tony Trisno membeli dua jam tangan super premium, yaitu:
Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece
Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon
Nilai total kedua jam tangan tersebut mencapai hampir SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar.
BACA JUGA:Bulog Jamin Stok Beras di OKU Raya Aman hingga Akhir Tahun
Tony diketahui telah menyelesaikan seluruh pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, pihak butik Richard Mille Jakarta tidak menyerahkan barang sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, pihak butik justru mengarahkan agar pengambilan jam tangan dilakukan di luar negeri, yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.