Situasi ini memicu perselisihan panjang, hingga akhirnya Tony memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Pengadilan: Butik Wajib Serahkan Barang ke Pembeli
Dalam putusannya, PN Jakarta Utara secara tegas memerintahkan butik Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan kedua jam tangan tersebut kepada penggugat. Majelis hakim menilai bahwa:
BACA JUGA:Wabup Ardani Lepas 267 Jamaah Calon Haji Ogan Ilir Tahun 1446 H/2025 M
BACA JUGA:Skuter Listrik Honda E-VO GT Meluncur: Akselerasi Buas, Top Speed 120 km/jam.
Transaksi telah dilakukan dengan benar
Pembayaran dinyatakan sah dan penuh
Tidak ada alasan hukum bagi pihak butik untuk tidak menyerahkan barang
Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa pelaku usaha wajib memberikan kepastian hukum dalam transaksi, terutama pada barang bernilai tinggi.
Kuasa Hukum: Kemenangan Ini Penting Bagi Perlindungan Konsumen
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyambut baik putusan tersebut.
Menurutnya, keputusan majelis hakim menunjukkan bahwa konsumen memiliki perlindungan kuat dalam sistem hukum Indonesia.
“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, dan karena itu penjual wajib memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut,” ujar Heroe pada Selasa, 18 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa Tony telah memperjuangkan haknya selama bertahun-tahun, dan putusan ini menjadi pemulihan hak yang semestinya ia dapatkan sebagai konsumen.
“Klien kami sudah berjuang lama, dan keputusan ini memulihkan haknya sebagai konsumen.”