Menurutnya, seorang wartawan profesional harus memahami aturan dasar profesi seperti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Teknik dan standar penulisan berita, dan Etika peliputan lapangan, serta perbedaan antara media profesional dan media sosial.
Oktaf menekankan bahwa kemampuan menulis berita merupakan landasan mutlak bagi seorang wartawan. Ia mengingatkan bahwa media sosial tidak bisa dijadikan patokan standar jurnalisme profesional.
“Perbedaan antara media profesional dan media sosial harus benar-benar dipahami. Wartawan itu profesi terhormat, bukan sekadar hobi,” tegasnya lagi. (abu)