PALEMBANG, PALPOS.ID - Julianti dan Anah dua wanita sindikat pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat 100 gram divonis majelis hakim pidana 10 tahun penjara dan denda 1 Milyar, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A khusus Palembang, Rabu 19 November 2025.
Pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Julianti dan Anah, dibacakan langsung oleh majelis hakim di ketua Chandra Gautama, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, JPU Kejati Sumsel menjerat para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BACA JUGA:Perkara Pembacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda, Jaksa Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianti dan Anah dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," tegas hakim.
Usai mendengarkan amar putusan, penasehat hukum terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Mita Nesthesia Hasibuan, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam amar dakwaan JPU Kejati Sumsel, tim Kepolisian Polda Sumsel mendapatkan laporan bahwa diwilayah Desa Tebing bulang Kecamatan Sungai keruh Kabupaten Musi Banyuasin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas laporan tersebut, tim Kepolisian Polda Sumsel bergerak untuk melakukan penagkapan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Tegaskan Pengeroyok Kades Cahya Bumi dan Kakaknya Bukan Anggota Mereka
Dimana tim Kepolisian Polda Sumsel, dengan melakukan penyamaran (Undercoverbuy) dan memesan narkotika jenis sabu dengan berat 99,86 gram dengan harga Rp 48 juta, kepada Eko Kurniawan als Acong (DPO), kemudian diarahkan menuju kontrakan terdakwa Anah.
Setelah sabu diserahkan oleh terdakwa, akhirnya para terdakwa diamankan dan dibawah ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(vot)