Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Karang Raja

Kamis 20-11-2025,11:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, menjadi perantara, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I. “Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegas AKP Bratanata. (abu)

Kategori :