BATURAJA, PALPOS.ID - Rutan Kelas IIB Baturaja turut ambil bagian dalam kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Konseling (LCC) yang digelar serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dipusatkan di Hotel Beston Palembang dan diikuti secara virtual oleh Rutan Kelas IIB Baturaja, Kamis (20/11).
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses layanan hukum bagi warga binaan, khususnya melalui optimalisasi LCC sebagai sarana konsultasi yang cepat, terpadu, dan responsif.
Melalui kerja sama ini, setiap UPT Pemasyarakatan di Sumsel, termasuk Rutan Baturaja, diharapkan mampu menyediakan layanan hukum yang lebih terstandar, transparan, dan mudah dijangkau.
BACA JUGA:Pemkab OKU Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel
BACA JUGA:Pemkab OKU Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor
Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady beserta jajaran, perwakilan LBH, LSM, dan Akademisi mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang Rapat Rutan.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembinaan dan perlindungan hak warga binaan. Pelaksanaan penandatanganan secara serentak juga dimaksudkan untuk memastikan implementasi yang seragam di seluruh satuan kerja.
Melalui momen ini, Rutan Baturaja menegaskan komitmennya mendukung penuh LCC guna menjamin terpenuhinya hak warga binaan atas akses bantuan hukum.
BACA JUGA:Guru PPPK di OKU Ditemukan Tewas di Kamar Kosannya
BACA JUGA:BSI Resmikan Gedung Pavilion Region Office III Palembang, Pastikan Pelayanan Optimal
Dengan adanya MoU dan PKS ini, layanan LCC diharapkan semakin efektif dalam memberikan pendampingan hukum yang tepat sasaran, akuntabel, dan berkesinambungan. (len)