Pada hari yang sama, korban melaporkan tindakan keji ini ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2025: Polres Lubuklinggau Siap Amankan Lalu Lintas Jelang Nataru
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui KBO Reskrim Iptu Suroso, menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan terhadap laporan korban dan dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara.
"Dari alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik suami korban Inisial SH kita tetapkan sebagai tersangka dan pada Selasa, 18 November 2025 tersangka berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," jelas Iptu Suroso.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi brutal tersebut lantaran merasa kesal karena kebutuhan biologisnya tidak dipenuhi oleh istrinya.
“Tindakan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tegasnya.
Korban sendiri saat ini masih dalam proses pemulihan akibat luka bakar serius yang dialaminya.
Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses hukum terhadap tersangka. (yat)