PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Utara Diperjuangkan Sejak Lama.
Usulan pemekaran wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pusat perhatian berbagai pihak termasuk elit politik lokal.
Sebab, wacana pemekaran wilayah Kalimantan Timur ini muncuk seiring pasca-penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru.
Dan usulan pemekaran wilayah Kalimantan Timur ini juga bertujuan untuk pembangunan infrastruktur besar-besaran di wilayah sekitar IKN Nusantara.
Untuk fokus pemekaran wilayah Kalimantan Timur kali ini yakni pembentukan Kabupaten Kutai Utara yang akan berpisah dari Kabupaten Kutai Timur selaku daerah induk.
Daerah pemekaran wilayah Kalimantan Timur ini akan menjadikan Muara Wahau sebagai calon ibu kota daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
Selain itu, usulan pemekaran wilayah Kalimantan Timur bukan hal baru, namun sudah diperjuangkan elemen masyarakat sejak lebih dari satu dekade yang lalu.
Hanya saja, wacana pemekaran wilayah Kalimantan Timur ini masih terhalang moratorium DOB dari pemerintah pusat yang masih berlaku hingga saat ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 7 Kabupaten Baru Perlu Kajian Mendalam
Latar Belakang Usulan Kabupaten Kutai Utara
Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten terluas di Kalimantan Timur.
Dengan luas wilayah mencapai 35.747,50 km², Kutai Timur memiliki tantangan besar dalam aspek pemerataan pembangunan, pelayanan publik, hingga infrastruktur.
Kawasan yang berada di wilayah utara Kutai Timur, seperti Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Batu Ampar, dan Busang, selama ini merasa cukup terpinggirkan dari pusat pemerintahan di Sangatta.