Nama "Bumi Pekal" diambil dari nama suku asli yang mendiami wilayah tersebut, yaitu suku Pekal.
Usulan pembentukan Kabupaten Bumi Pekal mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD setempat.
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyatakan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat di enam kecamatan yang direncanakan masuk dalam wilayah Kabupaten Bumi Pekal juga menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran ini.
Mereka berharap dengan adanya kabupaten baru, pembangunan dan pelayanan publik dapat lebih merata dan optimal.
Proses dan Tahapan Pemekaran
Proses pemekaran Kabupaten Bumi Pekal telah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pembuatan peta wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Pembuatan peta ini mencakup 60 desa dan enam kecamatan yang akan masuk dalam wilayah Kabupaten Bumi Pekal.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan peta ini diperkirakan sekitar Rp1 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah mencanangkan lahan seluas 63 hektar sebagai lokasi calon ibu kota Kabupaten Bumi Pekal.
Lahan ini merupakan eks HGU PT Pamor Ganda yang terletak di wilayah Ketahun.