PRABUMULIH, PALPOS.ID - Jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan kerja cepat dan terukur dalam mengungkap kasus penggelapan barang milik perusahaan yang terjadi di wilayah hukum Kota Prabumulih.
Dua orang sopir tronton PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI), yakni Alim Muhlizin (26), warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, dan Jonathan Ari Saputra alias Jojo (28), warga Jalan Akhlima, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, berhasil ditangkap setelah terbukti menjual 1 unit rotaribimbim dan 1 unit elmot milik PT PDSI ke tukang rongsokan.
Kasus ini terbongkar pada Minggu, 16 November 2025, setelah salah satu pelaku yakni Alim Muhlizin diamankan oleh Tim BKO TNI PT PDSI dan kemudian diserahkan ke Polsek Prabumulih Timur sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara rekannya, Jonathan alias Jojo, berhasil diringkus pada pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto SH bersama Kanit Reskrim Aipda Devi Handra.
BACA JUGA:Kakanwil Ditjen PAS Tinjau Lahan Hibah Walikota Arlan untuk Pembangunan Lapas Prabumulih
Informasi dihimpun, kasus ini bermula ketika Alim mendapatkan tugas mengantar barang milik PT PDSI dari Desa Bantaian, Sungai Lilin, Muba menuju Desa Perambatan, Kabupaten PALI.
Dengan menggunakan mobil tronton bernomor polisi B 9790 VJ, Alim membawa sejumlah barang berharga yang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.
Setelah barang tiba di lokasi ABBT 2, petugas toolvhuser melakukan pengecekan rutin. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa dua barang penting hilang, yaitu 1 unit rotaribimbim yang sudah dipotong menjadi dua bagian dan 1 unit elmot.
Kecurigaan langsung mengarah pada sopir yang membawa barang tersebut. Alim kemudian dipanggil dan diperiksa oleh pihak perusahaan.
BACA JUGA:Usai Rolling 4 Kepala Dinas, Walikota Prabumulih Tunjuk Pelaksana Tugas
Dalam proses interogasi internal itu, Alim akhirnya mengaku bahwa ia telah menjual barang-barang tersebut ke tempat rongsokan di Jalan Lingkar.
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, yakni Jonathan alias Jojo. Mend pengakuan tersebut, pihak PT PDSI bersama dengan Tim BKO TNI bertindak cepat.
Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dan menyerahkan pelaku Alim untuk diproses secara hukum.