Kasus dugaan suap Pokir DPRD OKU ini menyeret beberapa nama, termasuk mantan anggota DPRD OKU lainnya, yakni M. Fahruddin dan Ferlan Juliansyah.
BACA JUGA:Inspektorat Sumsel Maksimal Jalankan Program Sosialisasi Cegah korupsi
BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Fuso Naik ke Pembatas dan Tabrak Tiang Lampu Di Jalan Harun Sohar
Jaksa KPK menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana unsur pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Dalam dakwaan dan tuntutan, disebutkan bahwa penerimaan uang suap dilakukan berulang kali setelah pengesahan APBD OKU, utamanya terkait penunjukan pihak penyedia proyek oleh Dinas PUPR.
Aliran dana tersebut diduga bagian dari rangkaian suap untuk meloloskan paket proyek Pokir bernilai total Rp45 miliar.
Atas dugaan keterlibatan tersebut, jaksa KPK menuntut Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Nopriansyah yang merupakan mantan Kadis PUPR OKU, dituntut lebih ringan yakni 4 tahun 6 bulan penjara.(vot)