PALEMBANG, PALPOS.ID - Terdakwa kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Umi Hartati, berlinang air mata saat menyampaikan notapembelaan (pledoi pribadinya, Selasa 25 November 2025.
Mantan Ketua Komisi II DPRD OKU tersebut membacakan pembelaannya dalam persidangan pada PN Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Umi menuturkan sangat terpukul dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda pidana.
Dengan nada suara bergetar, ia menyebut tuntutan tersebut terasa amat berat bagi dirinya, keluarga, dan kehidupannya sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat.
“Dunia serasa runtuh saat mendengar tuntutan pidana tersebut. Saya merasa ini sangat berat bagi saya dan keluarga,” ujarnya sembari mengusap air mata.
Politisi yang telah menjabat sebagai anggota DPRD OKU selama beberapa periode itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana suap sepeser pun sebagaimana dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Menurut Umi, dugaan uang miliaran rupiah yang disebut sebagai bagian dari praktik suap dalam pembahasan RAPBD OKU 2025 dan proyek Pokir bernilai Rp45 miliar sepenuhnya berada di tangan terdakwa lain, Nopriansyah.
Ia menyebutkan bahwa uang tersebut justru digunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan merenovasi rumah oleh Nopriansyah, bukan diterimanya secara pribadi.
BACA JUGA:Wow, Crazy Rich Asal Selapan OKI Bakal Sidang Di Palembang, Kasus TPPU Narkotika.
BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV, Tukang Sampah ini Nekat Curi Gula Digudang Toko Kelontong Kalidoni
“Saya tidak pernah menerima uang. Semua masih berada pada terdakwa Nopriansyah. Namun kini saya duduk sebagai terdakwa, menanggung rasa malu, tekanan batin, dan beban psikis yang luar biasa,” ujarnya lirih.
Dalam kesempatan itu, Umi juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan dengan hati nurani yang seadil-adilnya.