Satlantas Polres Ogan Ilir Bubarkan Balap Liar di Tanjung Senai, Sita Motor Modifikasi

Selasa 25-11-2025,16:19 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID - Satlantas Polres Ogan Ilir kembali mengambil langkah tegas dalam merespons laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas balap liar yang meresahkan warga. 

Penindakan dilakukan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga mengenai sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi balapan di kawasan Perkantoran Tanjung Senai, Indralaya.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Fausiah Tamal,  segera memerintahkan Kanit Turjawali bersama sejumlah personel untuk menuju lokasi yang dimaksud. 

Setibanya di sana, para remaja yang hendak melakukan aksi balap liar langsung membubarkan diri setelah mengetahui kehadiran petugas.

BACA JUGA:Lakukan Pencurian Buah Sawit Berulang Kali milik Prusahaan, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Cegah Tindakan 3C

Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian memperluas area patroli hingga ke kawasan Taman Pancasila.

Dalam patroli lanjutan itu, petugas menemukan adanya penutupan jalan yang diduga telah dipersiapkan sebagai lintasan balap liar. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar area untuk memastikan tidak ada potensi gangguan lebih lanjut.

Pada kegiatan penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang telah dimodifikasi secara ekstrem dan diduga kuat akan digunakan untuk balap liar. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Gelar Satgas II Preventif Operasi Zebra Musi 2025

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Terekam CCTV Dibekuk Usai Buron Sejak Agustus 2025 Lalu

Sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Kantor Satlantas Polres Ogan Ilir untuk dilakukan penyitaan dan proses tilang. 

"Sesuai ketentuan, kendaraan akan diamankan selama tiga bulan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Ogan Ilir,"kata Fausiah dalam rillis tertulis.

Adapun pelanggaran yang dikenakan terhadap pengendara mencakup Pasal 288 ayat (1), Pasal 285 ayat (1), serta Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. 

Kategori :