"Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis maupun laik jalan, serta tindakan yang membahayakan keselamatan,"jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir dan Garuda Indonesia Teken Nota Kesepakatan Layanan Penerbangan
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Depan PT Arwana, Motifnya Ternyata Masalah Utang Piutang
Selain menindak pelanggar, personel Satlantas Polres Ogan Ilir turut memberikan imbauan kepada para remaja dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.