KPK dan Pemprov Sumsel Sinkronkan Aturan Baru LHKPN, Sekda Tekankan Integritas Pejabat

Selasa 25-11-2025,19:00 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Edward Candra, menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal tersebut disampaikan Edward saat menghadiri kegiatan Monitoring Kepatuhan LHKPN Tahun 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN Tahun 2025 untuk Wilayah Sumatera Selatan, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (25/11/2025).

Menurut Edward, pelaporan LHKPN yang dilakukan secara benar, jujur, dan sesuai fakta sangat menentukan integritas penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa keterbukaan harta kekayaan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan pelaporan LHKPN yang benar sesuai fakta apa adanya, ini menunjukkan integritas dan kejujuran kita.

BACA JUGA:Pengurus Provinsi PGRI Menjadi Petugas Upacara pada Peringatan HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

BACA JUGA:Jembatan Layang Gandus Resmi Dioperasikan Gubernur Herman Deru, Akhiri Derita Banjir dan Macet Warga

Kalau kita sudah terbuka dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan akan tumbuh,” tegas Sekda.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan melalui LHKPN berperan besar dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, pemerintah memandang LHKPN sebagai instrumen vital dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Edward juga memberikan himbauan tegas kepada seluruh Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel.

Ia berharap unit-unit tersebut dapat secara aktif mendorong seluruh Wajib Lapor untuk memenuhi kewajiban LHKPN sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Dari Keraguan Menjadi Keyakinan: Perjalanan Wahyu dan Hafiz Lewat Alfability Menyapa

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Teken MoU dan Serahkan 45 Sertifikat HKI untuk Perkuat Inovasi di ITBis Palcomtech

“Laporan harus lengkap, benar, dan disampaikan tepat waktu. Target kita adalah tingkat kepatuhan setinggi mungkin, bahkan 100%. Ini menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Dedi Hartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk harmonisasi regulasi LHKPN, khususnya penyesuaian terhadap Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.

“Kita juga akan melakukan validasi Wajib Lapor tahun 2025 serta memantau tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Kategori :