PALEMBANG, PALPOS.ID - Pada hari ini, Selasa tanggal 25 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasi (Muba) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KMS HA kepada Penuntut Umum Kejari Muba.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut berdasarkan siaran pers Kejari Muba yang dikeluarkan Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH.
BACA JUGA:KPK dan Pemprov Sumsel Sinkronkan Aturan Baru LHKPN, Sekda Tekankan Integritas Pejabat
Dikatakannya, ternyata yang bersangkutan masih bisa komunikasi, semoga dilancarkan proses persidangannya ke depan, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke PN Tipikor Palembang.
"Harapan kami beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai terakhir, pokoknya kita berupaya yang terbaik," ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Muba menetapkan pengusaha ternama Palembang KMS HA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Betung-Tempino tahun 2024.
Setelah penetapan status tersangka, Haji Halim sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Pengurus Provinsi PGRI Menjadi Petugas Upacara pada Peringatan HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025
BACA JUGA:Jembatan Layang Gandus Resmi Dioperasikan Gubernur Herman Deru, Akhiri Derita Banjir dan Macet Warga
Penahanan terhadap HA sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Dengan kasus awal yakni upaya Menghancurkan Tanda Bukti Transfer Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT SMB, perusahaan milik HA, pada November dan Desember 2024.
Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba.