Dokumen ini digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk memperoleh ganti rugi lahan pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi.
BACA JUGA:Dari Keraguan Menjadi Keyakinan: Perjalanan Wahyu dan Hafiz Lewat Alfability Menyapa
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Haji Halim bukan pemilik sah tanah tersebut.
Hal ini diperkuat dengan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan (Nomor 285/500.16.06/X/2024) tertanggal 31 Oktober 2024 dan Daftar Nominatif Desa Simpang Tungkal (Nomor 343/500.16.06/XII/2024) tertanggal 6 Desember 2024.
Akibat kasus ini, proyek pembangunan Tol Betung-Tempino mengalami penundaan.