MUARA ENIM, PALPOS.ID - Nasib sial dialami Ita Purnama Sari (42), Dusun I Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai petani ini, rumahnya dibobol maling saat diirnya pergi menghadiri undangan resepsi pernikahan.
Akibatnya, satu suku emas dan uang tunai yang disimpan dalam lemari raib. Korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp34 juta Tidak terima korban melapor ke Mapolsek kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lembak.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan aksi pencurian dirumah korban tersebut terjadi Minggu 16 November 2025 pukul 12.30 WIB.
Diketahui korban saat pulang dari kondangan, lalu saat korban hendak masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, mendapati dilantai terdapat beberapa baut sekrup berceceran.
BACA JUGA:PGRI Muara Enim Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan
BACA JUGA:246 Kades Teken Pakta Integritas Anti Korupsi
Merasa curiga, lalu korban masuk ke dalam rumah dan mendapati lemari tempat ia menyimpan satu suku emas dan uang sebesar Rp21.000.000 dan uang sudah dalam kondisi rusak.
"Adapun akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp34.000.000 dan melapor ke Polsek Lembak," ujar Iptu Yopi Maswan, Rabu 26 November 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Decky Chandra Winata dan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut.
Kemudian, lanjutnya, Selasa 25 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, anggotanya berhasil mengamankan pelaku Andrian Kaspari (19) dan Ramadhan Putra alias Sanjung (21), keduanya masih satu kampung dengan korban.
BACA JUGA:40 Guru Ikuti Diklat Pembuatan Konten Edukatif dan Peningkatan Kompetensi Guru
BACA JUGA:Imbau Warga Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem
"Kedua pelaku diamankan saat berada dirumahnya masing-masing dan dibawa ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan dan kedua Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian di rumah korban," ujarnya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti satu suku emas dan satu buah dompet warna cokelat dan barang bukti pendukung lainnya.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(ozi)