Fraksi PDIP Soroti Dugaan Pungli di Pasar Pagi, H Arlan Tegaskan Penertiban Sudah Dilakukan

Kamis 27-11-2025,10:56 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur kembali menjadi sorotan publik.

Keluhan para pedagang yang mengaku terbebani oleh pungutan tidak resmi kini mendapat perhatian khusus dari Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih. 

Isu ini dibahas secara terbuka dalam rapat paripurna DPRD Prabumulih dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026, Rabu, 26 November 2025.

Dalam forum resmi yang dipimpin Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, serta dihadiri Wali Kota Prabumulih, H Arlan, Fraksi PDI Perjuangan memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya penegakan hukum dan pengawasan untuk memastikan kenyamanan pedagang. 

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Desak Realisasi Janji Gas Rumah Tangga Gratis, H Arlan: InsyaAllah Pertengahan 2026

BACA JUGA:Genjot Perbaikan Capaian MCSP KPK, Pemkot Prabumulih Naik 5 Peringkat Dalam 2 Hari, Target 10 Besar

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah kota (pemkot) Prabumulih, aparat penegak hukum (APH), Polri, kejaksaan, serta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polri untuk mengungkap dan memberantas praktik pungli di lingkungan pasar pagi eks Polsek Prabumulih Timur.

Saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Suherli Berlian ST, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Calik, menegaskan bahwa pungutan liar merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat kecil.

Ia menilai, pedagang tradisional yang sebagian besar bermodal terbatas tidak selayaknya dibebani dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Pungutan liar sangat merugikan para pedagang, terutama di pasar tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan mengandalkan pendapatan harian,” tegas Calik dalam rapat paripurna tersebut.

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026

BACA JUGA:Kunker ke Pemkot Prabumulih, Komisi V DPRD Sumsel Bahas Sinkronisasi Pengelolaan Hibah Organisasi Keagamaan

Suherli menambahkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk praktik pungli yang menekan perekonomian rakyat.

Menurutnya, pungutan resmi harus didasarkan pada peraturan daerah (perda) atau undang-undang yang sah, dengan besaran yang jelas, transparan, dan diketahui seluruh pihak.

Dalam kesempatan itu, Calik menyampaikan bahwa pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi atau bahkan tidak diketahui oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat, dikategorikan sebagai pungli dan masuk dalam tindak pidana.

Kategori :