“Setiap pungutan resmi harus didasari peraturan daerah (perda) atau undang-undang yang sah dan besarnya harus jelas dan transparan.
BACA JUGA:223 Pasangan Resmi Bercerai di Prabumulih, Jumlah Janda dan Duda Baru Kembali Bertambah
Pungutan yang dilakukan di luar ketentuan ini, yang bahkan tidak diketahui oleh kepala UPTD, dikategorikan sebagai pungli dan tindak pidana,” tegasnya.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Prabumulih, H Arlan, memberikan penjelasan tegas terkait isu pungli di pasar pagi eks Polsek Prabumulih Timur.
Arlan memastikan bahwa pemerintah kota telah mengambil langkah konkret untuk menertibkan segala bentuk pungutan liar yang sebelumnya dikeluhkan para pedagang.
Menurut Arlan, penertiban telah dilakukan sejak beberapa minggu terakhir. Ia menegaskan bahwa pihak pemkot telah menetapkan aturan kerja sama yang mengatur mekanisme pungutan di pasar tersebut secara resmi.
Dengan adanya regulasi tersebut, setiap pungutan yang dilakukan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak lagi bersifat liar.
“Tidak ada lagi pungli-pungli. Sudah ada kerjasamanya, jadi bukan pungli. Sudah ada aturannya, Perwako sudah ada,” tegas Wali Kota Arlan, ketika diwawancarai usai rapat paripurna DPRD Prabumulih. (abu)